Melaju Mengejar Hak

Setelah satu bab modul pembelajaran terselesaikan, saatnya menghubungi sejumlah sahabat guru untuk memastikan info pembayaran gaji kami yang tertunda sejak Januari lalu. Namun, nampaknya sejumlah sahabat saya itu sedang di kelas. Panggilan suara belum ada satu pun yang menjawab. Hingga seorang sahabatku dari SMA Diaspora memberikan informasi bahwa sebagian guru SMA/SMK di Kota Jayapura sudah menerima rapelan gaji yang tertunda: Januari dan Februari ini. Sementara guru-guru di sekolah sahabat saya itu juga belum menerima gaji, namun sudah mendapat kepastian akan dibayarkan secara rapelan di awal Maret nanti. Aku pun bertanya, "Kepastian itu didapat dari mana?" Jawabnya ialah dari mengecek di Bank Papua. Nama guru-guru di sekolahnya sudah masuk dalam daftar surat perintah pembayaran yang diterima Bank Papua. Aku pun disarankan untuk mengecek apakah namaku dan teman guru di sekolahku sudah masuk dalam daftar perintah pembayaran di bank tersebut?

Perjalanan awal pun dimulai, menuju Kantor Pusat Bank Papua di Jl. A. Yani. Setelah dicek ternyata namaku dan teman guru di sekolahku belum ada di daftar itu. CS Bank Papua menyampaikan bahwa daftar perintah pembayaran tersebut berasal dari Badan Pengelola  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, maka aku pun segera melaju menuju Kantor BPKAD di Kompleks Kantor Gubernur Papua.

Di kantor BPKAD Papua dinyatakan bahwa namaku dan teman guru di sekolahku belum masuk dalam daftar yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua. Aku pun perlu menelusuri ke BKD Papua. Motorku pun kembali melaju, kali ini menuju BKD Papua di Jalan Percetakan di belakang Pasar Mama-Mama Papua. Di sini aku bertemu dengan sejumlah guru yang mengalami nasib yang sama dengan kami, namun mereka sudah memegang surat yang akan ditembuskan ke BPKAD Papua untuk selanjutnya diterbitkan surat perintah membayar ke Bank Papua. Untuk diriku, ternyata masih harus mengecek surat pengajuan dari BKD Kota Jayapura di Komplek Expo Waena.

Motorku pun kembali menderu melalui jalan Sam Ratulangi, memutar menuju jalan Ampera dan melewati jalan alternatif menuju Waena. Di BKD Kota Jayapura ternyata tidak semua tahu bahwa kami membutuhkan surat pelimpahan dari BKD Kota ke BKD Provinsi, dan bahkan disarankan untuk ke BPKAD Kota di Kompleks Walikota Jayapura. Untunglah saat itu ada seorang pegawai yang baru muncul dan paham betul bahwa di BKD Kota inilah surat itu bisa diperoleh. Alhamdulillah, kini aku tinggal menunggu petugas itu, karena sedang jam istirahat. Tak berapa lama petugas itu datang dan memproses pengajuan pelimpahanku ke BKD Provinsi. Setelah menunggu beberapa saat, bapak itu pun memangilku untuk melihat ke arah laptopnya. "Ini pak, data bapak saya kirim," katanya sambil mengklik tombol kirim di layar laptopnya. Demikian juga yang ia lakukan untuk data teman guru di sekolahku.

Selanjutnya, aku disarankan mengecek data itu ke BKD Provinsi. Aku pun kembali melaju ke tempat di bilangan Jalan Percetakan itu. Di BKD Provinsi, aku mendapat penjelasan bahwa selanjutnya mereka akan mencetak data usulan untuk ditandatangani oleh kepala badan. Dari BKD selanjutnya dataku akan diusulkan ke BKN Regional X di Jalan Baru Kotaraja untuk dibuatkan surat keputusan. Surat keputusan itu akan diserahkan ke BKD Provinsi untuk selanjutnya dikirim ke BKD Kota. Aku harus mengambil surat keputusan itu nantinya ke BKD Kota, tidak boleh mengambilnya langsung ke BKD Provinsi. Surat keputusan itulah nantinya yang akan menjadi dasar menerbitkan surat perintah pembayaran gaji di BPKAD Provinsi.

Aku kembali bertanya kapan aku boleh mengecek sudah ada atau belum surat dari BKN itu ke BKD Provinsi. Ibu yang melayaniku menjawab, paling cepat 2 pekan lagi. Maka harapan untuk bisa mendapatkan gaji pun masih menunggu beberapa waktu setelah dua pekan itu.

Sahabat itulah crowded pengurusan hak kami untuk mendapatkan gaji. Kami guru-guru SMA/SMK dilimpahkan pengelolaannya dari kewenangan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengaturnya, BKN telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi.

Dalam proses pengalihan guru-guru dari Kota Jayapura ke Provinsi, sebenarnya kami sudah beberapa kali diminta melengkapi berkas sejak tahun lalu. Data guru inilah yang selanjutnya diproses. Meski sempat mengalami tidak gajian di Januari dan Februari ini, namun sebagian besar guru-guru terutama yang ditempatkan di sekolah negeri sudah mendapatkan kembali haknya di pertengahan Februari lalu. Namun, terdapat sejumlah guru yang masih terkendala. Dari pernyataan petugas di BKD Provinsi, guru-guru yang masih belum juga selesai prosesnya rata-rata adalah mereka yang mengalami mutasi dari kabupaten lain ke Kota Jayapura. Sehingga cross check datanya agak panjang. Sementara guru-guru yang telah mendapatkan haknya itu, tidak perlu melalui proses seperti yang kami alami. Sampai-sampai petugas di BKD Provinsi bertanya kepadaku, "Bapak mengalami seperti ini, apakah karena bapak pernah mutasi?"

Aku pun menjawab bahwa diriku tidak pernah mutasi. Dan, bahkan sejak CPNS, kemudian PNS dan hingga saat ini berada di tempat tugas yang sama yaitu di sebuah sekolah di Kota Jayapura.

Kami yakin semua ini membawa hikmah, terutama bagi diriku. Dalam sehari ini, aku berkesempatan untuk berhubungan, berkenalan dengan begitu banyak pihak. Bisa jadi, ke depan aku akan banyak berhubungan dengan bapak/ibu ini. Selain itu, mengurus sesuatu yang bersifat hierarkis seperti ini tentu bisa lebih menjadikanku memiliki sifat sabar mengikuti proses-prosesnya. Dan, insya Allah aku sudah sering mengalaminya.

Di luar itu, kami juga menduga bahwa semua ini bermula karena adanya dualisme pengelolaan pendidikan: satu sisi ada sekolah-sekolah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara di sisi lain ada sekolah-sekolah (tepatnya adalah madrasah) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sistem pendataan semua guru dan siswa di sekolah-sekolah itu dinamakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dilaksanakan di daerah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sistem pendataan guru dan siswa di madrasah dinamakan Simpatika yang dikelola oleh Kemenag.  Aku dan sejumlah guru di sekolahku adalah guru dari Dinas Pendidikan penempatannya ialah di Madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag. Gaji kami dibayar oleh Dinas Pendidikan, sementara tunjangan profesi (sertifikasi) kami dibayarkan oleh Kemenag. Data kepangkatan kami termasuk SKP kami, laporan kehadiran untuk pembayaran ULP adalah melalui Dinas Pendidikan, sementara data kami untuk pencairan sertifikasi adalah melalui Simpatika Kemenag bukan melalui Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, kami yakin pemegang kebijakan, terutama di dua institusi ini terus berfikir bagaimana mensikronkan semua ini. Mereka tentu terus bertemu, berdiskusi dan membuat kesepakatan-kesepakatan demi melahirkan pendidikan yang berkualitas bagi tumbuh kembangnya anak bangsa yang merupakan pemimpin bangsa di masa depan.

Jayapura, 20 Februari 2018

NB: Dua bulan apalagi sampai tiga bulan tidak gajian itu menjadikan banyak kewajiban tak tertunaikan.

0 Response to "Melaju Mengejar Hak"

Post a Comment